Desa Gulangpongge

Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati

Sosialisasi Pengembangan UMKM terkait Aspek Digitalisasi dan Legalitas, Mendorong Daya Saing Pelaku Usaha Desa Gulangpongge
Kembali ke Berita UMKM

Sosialisasi Pengembangan UMKM terkait Aspek Digitalisasi dan Legalitas, Mendorong Daya Saing Pelaku Usaha Desa Gulangpongge

17 Juli 2026

Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program kerja bertajuk “Pengembangan UMKM melalui Aspek Digitalisasi dan Legalitas” pada Jumat (17/7) di rumah Kepala Desa Gulangpongge. Kegiatan ini diikuti oleh 20 lebih peserta yang terdiri atas ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM Desa Gulangpongge sebagai upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menjalankan usahanya secara lebih profesional.

Program ini diselenggarakan berdasarkan hasil observasi yang menunjukkan bahwa sebagian pelaku UMKM di Desa Gulangpongge masih mengandalkan metode pemasaran konvensional serta belum memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendukung pengembangan usahanya. Selain itu, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha, padahal legalitas menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan dari pemerintah. Kondisi tersebut mendorong Tim KKN untuk menghadirkan kegiatan yang tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga pendampingan yang dapat diterapkan secara langsung oleh para pelaku usaha.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai digitalisasi usaha. Pada sesi ini, peserta diperkenalkan dengan pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai serta Google Maps sebagai media untuk meningkatkan visibilitas usaha sehingga lebih mudah ditemukan oleh calon pelanggan. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai strategi promosi yang efektif melalui media digital guna memperluas pasar.

Tim KKN juga memberikan materi mengenai akuntansi sederhana yang dapat diterapkan oleh pelaku UMKM dalam kegiatan sehari-hari. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya pembukuan cash flow usaha, pencatatan pengambilan pribadi (prive), perhitungan harga pokok produksi (HPP), hingga cara menghitung laba bersih. Melalui materi tersebut, diharapkan pelaku usaha mampu mengelola keuangan usahanya dengan lebih tertib dan konsisten sehingga dapat mengetahui kondisi usaha secara lebih akurat.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu fondasi dalam mengembangkan usaha. Tim KKN menjelaskan manfaat legalitas usaha, termasuk kemudahan dalam mengakses berbagai program pemerintah, bantuan permodalan, hingga peluang kerja sama yang lebih luas.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Tim KKN juga membuka kegiatan pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan secara langsung. Pendampingan ini dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha peserta untuk membantu proses digitalisasi sesuai kebutuhan masing-masing. Sebagian besar pelaku usaha memilih pendampingan pembuatan titik lokasi usaha di Google Maps agar usahanya lebih mudah ditemukan oleh konsumen, sementara beberapa pelaku usaha lainnya mendapatkan pendampingan revitalisasi media sosial sebagai sarana promosi.

Melalui program ini, peserta memperoleh wawasan mengenai pentingnya digitalisasi, legalitas usaha, strategi promosi, serta pengelolaan keuangan sederhana dalam menjalankan usaha. Kedepannya, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Gulangpongge semakin mampu memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung pemasaran, mulai menerapkan sistem pembayaran digital melalui QRIS, serta terdorong untuk melengkapi legalitas usahanya sehingga mampu meningkatkan daya saing dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Lihat Berita Lainnya